Text
Relasi Pemerintah Desa dan Supradesa Dalam Perencanaan dan Penganggaran Desa
Dalam upaya untuk memperkuat desa-desa di Indonesia melalui pelaksanaan Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka Pemerintah telah berkomitmen sebagaimana tercantum dalam "NAWACITA", pada poin ke-3 yaitu, "Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa salah satu komitmen Pemerintah yang perlu diapresiasi dengan baik adalah kebijakan pengalokasian anggaran pembangunan desa yang bersumber dari APBN, yang dikenal dengan Dana Desa sebagai entitas dari renofasi penganggaran desa. Selama ini anggaran yang telah dikelola desa bersumber dari bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Alokasi Dana Desa yang merupakan dana pertimbangan antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Desa.
21106825 | 352.14 NAI r c.1 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak Klas 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain