Text
Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara
Sistem pengelolaan mineral dan batubara saat ini telah mengalami perubahan yang sangat fundamental, yang semula menggunakan sistem kontrak karya dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara(PKP2B), namun kini telah berubah sistem pengelolaannya menjadi dalam bentuk izin. Izin pengelolaan mineral dan batubara yang dikenal saat ini, meliputi Izin Pertambangan Khusus (IUPK). Bagi investor yang menanamkan investasinya di bidang pertambangan, maka investor tersebut harus mengikuti prosedur dan syarat-syarat yang berkaitan dengan mineral dan batubara. Pada system pengelolaan dan pemanfaatan pertambangan mineral dan batubara, ada tiga bentuk izin yang diberikan kepada pemegang izin yaitu izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan (IUP), dan izin usaha pertambangan khusus mineral logam dan batubara (IUPK).
20150839 | 343.07 SAL h c.3 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak kelas 300) | Tersedia |
20150838 | 343.07 SAL h c.2 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak kelas 300) | Tersedia |
20150837 | 343.07 SAL h c.1 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak kelas 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain