Text
Hukum adat : dahulu, kini, dan akan datang
Sebagian kalangan dalam masyarakat beranggapan bahwa penerapan sistem hukum adat di Indonesia, kini telah tergerus oleh modernitas zaman. Padahal, perubahan yang terjadi berkenaan dengan hukum adat itu hanya sebatas instrumennya saja, dan perubahan tersebut sejatinya tidak tidak substansial mengubah nilai-nilai luhur yang mengakar, yang menjadi pedoman hidup bagi masyarakat hukum adat itu sendiri hingga masyarakat yang telah beralih menjadi masyarakat modern. Kenyataan inilah yang menunjukkan betapa hukum adat secara fundamental memberikan arti penting bagi kehidupan masyarakat adat baik di masa dahulu, kini dan akan datang.
Kenyataan ini menjadi relevan dan urgent penulisan buku teks dan referensi tersebut dalam persfektif teoretis hukum adat. Selama ini eksistensi hukum adat seringkali dipersepsikan keliru sebagai suatu ketertinggalan konsep paradigma berpikir. Padahal, bagi masyarakat Indonesia, hukum adat merupakan sistem hukum yang hidup, meskipun telah mengalami proses saneering.
21096286 | 340.5 SUR h c.1 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak Referensi Perpusnas klas 300) | Tersedia |
21096287 | 340.5 SUR h c.2 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak Referensi Perpusnas klas 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain