Text
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Renstra Kemendikbud) adalah dokumen perencanaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Renstra Kemendikbud digunakan sebagai pedoman bagi Unit Eselon I, Unit Eselon II, Perguruan Tinggi Negeri, dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemendikbud dalam melakukan:
penyusunan Renstra Unit Eselon I, Renstra Unit Eselon II, Renstra PTN, dan Renstra UPT;
penyusunan Renja Kemendikbud;
penyusunan rencana kerja anggaran;
pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran; dan
penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Renstra Kemendikbud juga digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan rencana program pembangunan daerah bidang pendidikan dan kebudayaan.
Renstra Kemendikbud disusun untuk pencapaian sasaran nasional dan sasaran strategis Kemendikbud pada periode 2020-2024.
Renstra Kemedikbud sebagaimana dimaksud meliputi :
pendahuluan;
visi, misi,dan tujuan;
arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi,dan kerangka kelembagaan;
target kinerja dan kerangka pendanaan; dan
penutup.
Renstra Kemendikbud tercantumdalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020.
21035535 | 344.07 KEB p c.1 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak Klas 300) | Tersedia |
21035536 | 344.07 KEB p c.2 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak Klas 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain