Text
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud 25 tahun 2020 tentang SSBOPT pada PTN di Lingkungan Kemdikbud ditetapkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
21035532 | 344.07 KEB p c.1 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak Klas 300) | Tersedia |
21035533 | 344.07 KEB p c.2 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak Klas 300) | Tersedia |
21035534 | 344.07 KEB p c.3 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak Klas 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain