Text
Hukum Agraria : dalam teori dan praktik kompilasi tulisan tentang carut marut regulasi di indonesia
Carut-marut norma, itulah pilihan kata yang tepat untuk menggambarkan situasi dan kondisi regulasi di Indonesia khususnya dalam lapangan hukum agraria/pertanahan.
Carut-marut norma, manifestasinya berupa saling bertentangan, tidak harmonis, tidak sinkron, dan tumpang-tindih, yang ditemukan dalam sejumlah norma (peraturan perundang-undangan) di Indonesia khususnya dalam hukum agraria/pertanahan.
Carut-marut norma ini dapat diatasi dengan menerapkan Teori Norma Salib, yaitu teori pembentukan norma yang mengutamakan keserasian dan keselarasan atau keharmonisan norma, baik secara vertikal maupun secara horizontal. Dengan Teori Norma Salib suatu norma yang secara hierarki (tata urutan) atau jenjang berada di bawah, secara vertikal harus harmonis dengan norma yang berada di atasnya, dan sebaliknya pula suatu norma yang secara hierarki berada di atas secara vertikal harus menjadi panutan atau pedoman bagi norma yang di berada di bawahnya. Selanjutnya, suatu norma yang secara hierarki .
20073185 | 333.31 SIN h c.1 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak Kelas 300) | Tersedia |
20093421 | 333.31 SIN h c.2 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak Kelas 300) | Tersedia |
20093422 | 333.31 SIN h c.3 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak Kelas 300) | Tersedia |
20093437 | 333.31 SIN h c.4 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak Kelas 300) | Tersedia |
20093438 | 333.31 SIN h c.5 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak Kelas 300) | Tersedia |
20093439 | 333.31 SIN h c.6 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak Kelas 300) | Tersedia |
20093440 | 333.31 SIN h c.7 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak Kelas 300) | Tersedia |
20093441 | 333.31 SIN h c.8 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak Kelas 300) | Tersedia |
20093567 | 333.31 SIN h c.9 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak Kelas 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain