Text
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
a. bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa
yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang;
b. bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan
air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin
meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan
fungsi sosiaI, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;
c. bahwa pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk
mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antarwilayah,
antarsektor, dan antargenerasi;
d. bahwa sejalan dengan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan
keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, masyarakat perlu diberi peran dalam pengelolaan
sumber daya air.
19101423 | 348.598 IND u c.1 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak kelas 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain