Text
Keselamatan Jalur dan Bangunan Kereta Api
Perkeretaapian merupakan salah satu tranportasi publik yang banyak diminati dan digunakan oleh masayarakat Indonesia. Kereta dianggap sebagai transportasi yang cepat, murah serta praktis untuk digunakan. Tak hanya itu, banyak rute juga membuat kereta memudahkan kita untuk mencapai suatu tujuan. Apalagi saat ini transformasi pelayanan kereta sudah sangat jauh lebih baik dibanding jaman dulu. Sekarang kita tidak pernah lagi menemukan penumpang yang naik ke atas rel, pedagang asongan, hewan peliharaan, dan lain-lain sehingga pengguna kereta makin merasa aman, terkontrol dan selamat. Manajemen perkeretaapian di seluruh dunia mulai tekun mengawali citra ini sejak dua abad terakhir, dimana aspek keselamatan selalu menjadi perhatian dan pertimbangan yang utama.
Pada Juli 2018 lalu, pemerintah mengeluarkan peraturan PerMenHub No 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) guna meningkatkan aspek keselamatan di dunia perkeretaapian. Peraturan ini mengatur seluruh aspek keselamatan baik itu mengenai manajemen keselamatan dan juga keselamatan penumpang.
Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian yang selanjutnya disingkat SMKP adalah bagian dari sistem manajemen penyelenggara perkeretaapian secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan keselamatan perkeretaapian. Standar ini juga menggunakan sistematika yang sama seperti standar SMK3 lainnya seperti PP 50 tahun 2012, ISO 45001, NOSA, ISRS, dan lainnya yaitu Plan, Do, Check dan Action (PDCA).
19090252 | 625.1 DWI k c.1 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak kelas 600) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2020-09-17) |
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Keselamatan Fasilitas Operasi Kereta Api | Edisi Pertama | id |