Text
Standar Pelayanan Minimal Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu ditegaskan pula bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah juga harus menunaikan urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar berupa ketentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional. Pada dasarnya SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
240113486 | 352.14 RAH s c.1 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak Klas 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain