Text
Ekonomi Syariah bagi Perguruan Tinggi Hukum Strata 1
Hukum ekonomi syariah memiliki perbedaan dengan
hukum ekonomi konvensional dikarenakan landasan
dari hukum ekonomi syariah adalah Al-Qur’an serta Sunnah. Dalam perannya, hukum
ekonomi syariah bertujuan untuk mengatur aktivitas ekonomi seperti produksi, distribusi
dan konsumsi agar sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai syariah yang setidaknya
mencakup larangan riba, maysir, gharar, hal-hal yang diharamkan, serta pengelolaan
harta yang harus inklusif, produktif, mengutamakan kepentingan publik dan menjaga
keseimbangan alam.
Buku ini disusun sebagai salah satu wujud nyata kontribusi Bank Indonesia
bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan narasumber
tenaga ahli yang relevan, dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah. Secara
umum, pembahasan dalam buku ini meliputi aspek fundamental dari hukum ekonomi
syariah seperti definisi hukum ekonomi syariah, paparan historis terkait ekonomi dan
keuangan syariah dari masa ke masa, serta kaidah ushul fikih yang berhubungan dengan
hukum ekonomi syariah. Lebih lanjut, buku ini juga menjelaskan mengenai lembaga,
peraturan, dan instrumen terkait keuangan komersial dan sosial syariah seperti zakat dan
wakaf termasuk peran pentingnya dalam perekonomian sebagai instrumen keuangan
sosial syariah. Buku ini juga membahas peran pemerintah serta lembaga negara dalam
pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
221010568 | 297.273 MUB e c.1 | Perpustakaan Pusat ITERA (Rak Klas 200) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain