UPA PERPUSTAKAAN INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA

Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan 35365 Email : [email protected] Phone : (0721) 8030188, (0721) 8030189

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perubahan Status hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik di Indonesia

Text

Perubahan Status hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik di Indonesia

Rudi Indrajaya - Nama Orang; Rizkika Arkan Putera Indrajaya - Nama Orang;

Hak Milik atas tanah dapat diperoleh melalui proses perubahan hak dari Hak Guna Bangunan. Hak Guna Bangunan memiliki jangka waktu, hal ini disebut dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) UUPA, yang menyatakan bahwa jangka waktu Hak Guna Bangunan ialah paling lama 30 tahun serta dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Oleh karena itu pemegang Hak Guna Bangunan harus memperpanjang jangka waktu atau memperbarui haknya tersebut. Berbeda dengan Hak Milik yang mempunyai sifat turun-temurun, terkuat, terpenuh. Sehingga mayoritas dari pemegang Hak Guna Bangunan yang berwarga Negara Indonesia lebih memilih meningkatkan status haknya dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik.
Di dalam proses perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yang telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Salah satu persoalan di lapangan ialah apabila masyarakat yang ingin meningkatkan Hak Guna Bangunannya menjadi Hak Milik yang telah lewat jangka waktunya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah itu tidak bisa dilakukan, karena tanah tersebut dikembalikan kepada negara, pemegang Hak Pengelolaan, dan kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Milik. Selanjutnya bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya serta menyerahkan tanahnya kepada Negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya Hak Guna Bangunan.


Ketersediaan
20093458333.31 IND p c.1Perpustakaan Pusat ITERA (Rak Kelas 300)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
333.31 IND p
Penerbit
Bandung : Nuansa Aulia., 2019
Deskripsi Fisik
vi + 162 hlm .; 14,5x21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-071-331-4
Klasifikasi
333.31
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Edisi Pertama
Subjek
Teknik Geomatika
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Rudi Indrajaya .; Rizkika Arkan Putera Indrajaya
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

UPA PERPUSTAKAAN INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Mon - Thu : 9AM - 4PM
Fri : 9AM - 4.30PM
"Knowledge is Power"

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik